InfoTimes
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Hype
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
Go To YouTube
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Hype
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
No Result
View All Result
InfoTimes
No Result
View All Result
Home News

Mengapa Anak Muda Harus Protes Omnibus Law? Bukannya Untung?

ASW by ASW
7 Oktober 2020
3 min read
0
omnibus law

Meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak tetapi DPR RI tetap saja mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak pihak terutama kaum buruh dan anak muda yang menganggap UU ini sangat merugikan dan juga merusak kesejahteraan. Lho kenapa anak muda harus protes omnibus law? bukannya diuntungkan dengan terbukanya lapangan kerja dan mengurangi pengangguran? Berdasarkan laman tirto.id terdapat 4 sektor yang dirugikan dengan pasal-pasal omnibus law bermasalah dan kontroversi sebagai berikut.

RELATED POSTS

Profil PT Synnex Metrodata Indonesia (SMI), Distributor Baru Acronis di Indonesia

3 Manfaat Monitoring SPBU PT. AKR Corporindo Tbk Oleh Netmonk x PT. Berca Hardayaperkasa

Samsung Galaxy A21s solusi terbaik bikin konten Awesome

Alasan Anak Muda Harus Protes Omnibus Law

1. Ketenagakerjaan

Sektor Ketenagakerjaan
Sumber foto : Kanzinformatics.com

a. Jam Lembur Nambah

Dalam pasal 77A Omnibus Law RUU Cipta Kerja memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur untuk sektor tertentu. Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan. Jadi siap-siap aja teman-teman millenial nginep di kantor. Semoga saja tidak ya hehe.

b. Tidak Ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Dalam pasal 88C menghapus upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja. Baiknya, pengenaan upah minimum dipukul rata di semua kota dan kabupaten jadi tidak ada gap antar daerah. Buruknya, biaya hidup setiap daerah pastinya berbeda mulai dari kos, harga makanan dll pastinya membuat millenials stress ngatur keuangan.

c. Menghapus Cuti Khusus

Dalam pasar Pasal 93 Ayat 2 menghapus beberapa cuti khusus seperti :

  • Haid hari pertama bagi perempuan.
  • Keperluan menikah.
  • Menikahkan.
  • Mengkhitankan.
  • Membaptiskan anaknya.
  • Isteri melahirkan/keguguran kandungan.
  • Anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha.
  • Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

2. Lingkungan Hidup

Sektor Lingkungan Hidup
Sumber foto : Portonews.com

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla) dihapus di Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.” juga dihapus di Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Bagi teman-teman millenials yang cinta banget sama lingkungan pasti menangis melihat keputusan ini.

3. Pers

1. Pemerintah Mengatur Penanaman Modal Pers

Pasal 11 UU Pers Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang awalnya penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal diganti menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

2. Adanya Denda Pers

Dalam pasal 18 UU pers Omnibus Law RUU Cipta Kerja ada perubahan salah satunya adanya beberapa bentuk denda pers. Denda pers ini sangat berpotensi membuat perusahaan pers bangkrut jika proses penerapannya tidak profesional.

4. Pendidikan

Sektor Pendidikan
Sumber foto : Pikiran-rakyat.com

Dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 71 menyebutkan satuan pendidikan formal dan nonformal termasuk Pesantren harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Jika tidak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Mengingat Pesantren sudah ada UU tersendiri yang tidak menyebutkan sanksi pidana, tentu Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Pesantren.

Menurut millenials, pasal mana yang tidak masuk akal? tulis pendapatmu di kotak komentar ya!

Tags: Omnibus Law
ShareTweetShare
ASW

ASW

Related Posts

Profil PT Synnex Metrodata Indonesia
Business

Profil PT Synnex Metrodata Indonesia (SMI), Distributor Baru Acronis di Indonesia

21 Agustus 2021
manfaat monitoring spbu
Business

3 Manfaat Monitoring SPBU PT. AKR Corporindo Tbk Oleh Netmonk x PT. Berca Hardayaperkasa

21 Agustus 2021
Samsung Galaxy A21s solusi terbaik bikin konten Awesome
News

Samsung Galaxy A21s solusi terbaik bikin konten Awesome

24 November 2020
Saham BRIS Yusuf Mansur
News

Berbagai Fakta Seputar Saham BRIS Yusuf Mansur yang Mau Dilepas

14 November 2020
Demo Omnibus Law
News

Fakta Unik Demo Omnibus Law di Indonesia

10 Oktober 2020
lagu tiktok terbaik
News

5 Lagu TikTok Terbaik dan Populer untuk Bikin Video TikTok Paling Keren

3 Oktober 2020
Next Post
Keuntungan Omnibus Law

5 Keuntungan Omnibus Law bagi Pengusaha, Investor dan Saham

Demo Omnibus Law

Fakta Unik Demo Omnibus Law di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Asus VivoBook K413FQ

Review Asus VivoBook K413FQ: Info Harga dan Spesifikasi Lengkap

17 September 2020
review Samsung Galaxy S21 Ultra

Review Samsung Galaxy S21 Ultra : Kamera Pro-Grade Samsung Paling Canggih

16 Januari 2021
Karni Ilyas diperiksa

4 Fakta Seputar Karni Ilyas Diperiksa Kejati NTT Terkait Korupsi

4 Desember 2020

Popular Stories

  • Stok Iphone 11 128gb

    Fakta Menarik Dibalik Kosongnya Stok Iphone 11 128gb di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tips Cara Audit Aset Digital di Masa Pandemi dari Niagahoster

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Windows 11: Spesifikasi, Fakta dan Rumor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang dan Tujuan Dibuatnya Film Pendek Tilik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Solusi Cerdas Mengurangi Limbah Tekstil bersama Pable

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
InfoTimes

© 2020 - InfoTimes | All Right Reserved

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Pasang Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Hype
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film

© 2020 - InfoTimes | All Right Reserved