InfoTimes
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement
Go To YouTube
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement
No Result
View All Result
InfoTimes
No Result
View All Result
Home News

Mengapa Anak Muda Harus Protes Omnibus Law? Bukannya Untung?

ASW by ASW
7 Oktober 2020
3 min read
0
omnibus law

Meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak tetapi DPR RI tetap saja mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak pihak terutama kaum buruh dan anak muda yang menganggap UU ini sangat merugikan dan juga merusak kesejahteraan. Lho kenapa anak muda harus protes omnibus law? bukannya diuntungkan dengan terbukanya lapangan kerja dan mengurangi pengangguran? Berdasarkan laman tirto.id terdapat 4 sektor yang dirugikan dengan pasal-pasal omnibus law bermasalah dan kontroversi sebagai berikut.

Susu Kambing Etawa Bubuk

Daftar Isi

  • Alasan Anak Muda Harus Protes Omnibus Law
    • 1. Ketenagakerjaan
      • a. Jam Lembur Nambah
      • b. Tidak Ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
      • c. Menghapus Cuti Khusus
    • 2. Lingkungan Hidup
    • 3. Pers
      • 1. Pemerintah Mengatur Penanaman Modal Pers
      • 2. Adanya Denda Pers
    • 4. Pendidikan

Alasan Anak Muda Harus Protes Omnibus Law

1. Ketenagakerjaan

Sektor Ketenagakerjaan
Sumber foto : Kanzinformatics.com

a. Jam Lembur Nambah

Dalam pasal 77A Omnibus Law RUU Cipta Kerja memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur untuk sektor tertentu. Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan. Jadi siap-siap aja teman-teman millenial nginep di kantor. Semoga saja tidak ya hehe.

b. Tidak Ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)

Dalam pasal 88C menghapus upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja. Baiknya, pengenaan upah minimum dipukul rata di semua kota dan kabupaten jadi tidak ada gap antar daerah. Buruknya, biaya hidup setiap daerah pastinya berbeda mulai dari kos, harga makanan dll pastinya membuat millenials stress ngatur keuangan.

c. Menghapus Cuti Khusus

Dalam pasar Pasal 93 Ayat 2 menghapus beberapa cuti khusus seperti :

  • Haid hari pertama bagi perempuan.
  • Keperluan menikah.
  • Menikahkan.
  • Mengkhitankan.
  • Membaptiskan anaknya.
  • Isteri melahirkan/keguguran kandungan.
  • Anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
  • Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
  • Melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha.
  • Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

2. Lingkungan Hidup

Sektor Lingkungan Hidup
Sumber foto : Portonews.com

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla) dihapus di Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.” juga dihapus di Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Bagi teman-teman millenials yang cinta banget sama lingkungan pasti menangis melihat keputusan ini.

3. Pers

1. Pemerintah Mengatur Penanaman Modal Pers

Pasal 11 UU Pers Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang awalnya penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal diganti menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

2. Adanya Denda Pers

Dalam pasal 18 UU pers Omnibus Law RUU Cipta Kerja ada perubahan salah satunya adanya beberapa bentuk denda pers. Denda pers ini sangat berpotensi membuat perusahaan pers bangkrut jika proses penerapannya tidak profesional.

4. Pendidikan

Sektor Pendidikan
Sumber foto : Pikiran-rakyat.com

Dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 71 menyebutkan satuan pendidikan formal dan nonformal termasuk Pesantren harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Jika tidak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Mengingat Pesantren sudah ada UU tersendiri yang tidak menyebutkan sanksi pidana, tentu Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Pesantren.

Menurut millenials, pasal mana yang tidak masuk akal? tulis pendapatmu di kotak komentar ya!

Tags: Omnibus Law
ShareTweetShare
ASW

ASW

Related Posts

Pengalaman Menggunakan Jasa Service AC di Jakarta Timur
News

Pengalaman Menggunakan Jasa Service AC di Jakarta Timur

11 September 2025
Tips Belajar Golang untuk Pemula
News

Tips Belajar Golang untuk Pemula

21 Juli 2025
Serangan Udara Rusia Guncang Kyiv dan Kharkiv, Dunia Kembali Tegang
News

Serangan Udara Rusia Guncang Kyiv dan Kharkiv, Dunia Kembali Tegang

12 Juni 2025
Profil PT Synnex Metrodata Indonesia
Business

Profil PT Synnex Metrodata Indonesia (SMI), Distributor Baru Acronis di Indonesia

21 Agustus 2021
manfaat monitoring spbu
Business

3 Manfaat Monitoring SPBU PT. AKR Corporindo Tbk Oleh Netmonk x PT. Berca Hardayaperkasa

21 Agustus 2021
Samsung Galaxy A21s solusi terbaik bikin konten Awesome
News

Samsung Galaxy A21s solusi terbaik bikin konten Awesome

24 November 2020
Next Post
Keuntungan Omnibus Law

5 Keuntungan Omnibus Law bagi Pengusaha, Investor dan Saham

Demo Omnibus Law

Fakta Unik Demo Omnibus Law di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

5 Zodiak yang paling sering Overthinking, Scorpio juaranya?

5 Zodiak yang paling sering Overthinking, Scorpio juaranya?

26 Agustus 2020
review windows 11

Review Windows 11: Spesifikasi, Fakta dan Rumor

14 September 2020
Perbedaan Orang Yahudi dan Yunani

Perbedaan Orang Yahudi dan Yunani

30 Januari 2025
Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Popular Stories

  • Review FTL Gym, Tempat Gym yang Cocok untuk Orang Kantoran

    Review FTL Gym, Tempat Gym untuk Orang Kantoran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Plimsoll Mark pada Kapal? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang di Woilo Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Dibalik Kosongnya Stok Iphone 11 128gb di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelemahan Usaha Barbershop Tanpa Franchise

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
InfoTimes

© 2024 - InfoTimes | All Right Reserved

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Pasang Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement

© 2024 - InfoTimes | All Right Reserved