Meski menuai banyak kritik dari berbagai pihak tetapi DPR RI tetap saja mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Banyak pihak terutama kaum buruh dan anak muda yang menganggap UU ini sangat merugikan dan juga merusak kesejahteraan. Lho kenapa anak muda harus protes omnibus law? bukannya diuntungkan dengan terbukanya lapangan kerja dan mengurangi pengangguran? Berdasarkan laman tirto.id terdapat 4 sektor yang dirugikan dengan pasal-pasal omnibus law bermasalah dan kontroversi sebagai berikut.
Alasan Anak Muda Harus Protes Omnibus Law
1. Ketenagakerjaan

a. Jam Lembur Nambah
Dalam pasal 77A Omnibus Law RUU Cipta Kerja memungkinkan peningkatan waktu kerja lembur untuk sektor tertentu. Pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan. Jadi siap-siap aja teman-teman millenial nginep di kantor. Semoga saja tidak ya hehe.
b. Tidak Ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Dalam pasal 88C menghapus upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja. Baiknya, pengenaan upah minimum dipukul rata di semua kota dan kabupaten jadi tidak ada gap antar daerah. Buruknya, biaya hidup setiap daerah pastinya berbeda mulai dari kos, harga makanan dll pastinya membuat millenials stress ngatur keuangan.
c. Menghapus Cuti Khusus
Dalam pasar Pasal 93 Ayat 2 menghapus beberapa cuti khusus seperti :
- Haid hari pertama bagi perempuan.
- Keperluan menikah.
- Menikahkan.
- Mengkhitankan.
- Membaptiskan anaknya.
- Isteri melahirkan/keguguran kandungan.
- Anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.
- Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
- Melaksanakan tugas berserikat sesuai persetujuan pengusaha.
- Melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
2. Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan (karhutla) dihapus di Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Selain itu, Pasal 93 ayat (1) menyatakan “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.” juga dihapus di Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Bagi teman-teman millenials yang cinta banget sama lingkungan pasti menangis melihat keputusan ini.
3. Pers
1. Pemerintah Mengatur Penanaman Modal Pers
Pasal 11 UU Pers Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang awalnya penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal diganti menjadi pemerintah pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
2. Adanya Denda Pers
Dalam pasal 18 UU pers Omnibus Law RUU Cipta Kerja ada perubahan salah satunya adanya beberapa bentuk denda pers. Denda pers ini sangat berpotensi membuat perusahaan pers bangkrut jika proses penerapannya tidak profesional.
4. Pendidikan

Dalam Pasal 51 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), dan Pasal 71 menyebutkan satuan pendidikan formal dan nonformal termasuk Pesantren harus berbentuk badan hukum pendidikan. Pesantren juga wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Jika tidak dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. Mengingat Pesantren sudah ada UU tersendiri yang tidak menyebutkan sanksi pidana, tentu Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Pesantren.
Menurut millenials, pasal mana yang tidak masuk akal? tulis pendapatmu di kotak komentar ya!