https://kantorjasaakuntanstella.com/Â | Kantor Jasa Akuntan Stella | Jasa Pelaporan SPT OP | Jasa Pelaporan SPT Tahunan Pribadi Tangerang, BSD, Serpong, Alam Sutera
Pahami hal berikut sebelum pelaporan pajak.
Dasar pemeriksaan atau analisis kenaikan harta yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah selisih saldo harta di awal tahun dengan akhir tahun dalam SPT dikurangi kewajiban dan pengeluaran.
Dalam hal jika kenaikan harta ditemukan tanpa dasar penghasilan yang jelas maka DJP dapat melakukan pemeriksaan pajak dan menetapkan pajak tambahan.
Hal penting yang harus diperhatikan agar tidak menimbulkan sanksi:
- Semua data yang dilaporan konsisten seperti bukti potong pajak dan rekening koran
- Semua penghasilan harus dilaporkan termasuk penghasilan sampingan maupun penghasilan final
- Batas waktu pelaporan sebelum 31 Maret untuk menghindari denda administrasi
- Harta yang dilaporkan sesuai dengan penghasilan
- Pelaporan Utang di SPT
- Semua harta dilaporkan di SPT
Coretax menganut analisis risiko berbasis data untuk menentukan wajib pajak yang memiliki ketidaksesuaian pelaporan. Coretax melakukan validasi otomatis sehingga dapat lebih cepat mendeteksi ketidaksesuaian pelaporan dengan menggabungkan data dari berbagai sumber.
Kebijakan integrasi data keuangan ke dalam sistem terbaru Coretax termasuk transaksi kartu kredit dan e – wallet berdasarkanPMK 8/2026, aturan yang berlaku per 27 Februari 2026 mengenai rincian dan tata cara penyampaian data perpajakan oleh ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain). Tujuan dari PMK 8/2026 ini adalah untuk memperluas akses data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk kepentingan penerimaan negara.
Info lebih lengkap kunjungi https://kantorjasaakuntanstella.com/














