Kantor Jasa Akuntan dan Kantor Konsultan Pajak Stella – Pembaruan sistem administrasi perpajakan yang bernama Core Tax Administrastion System (CTAS) merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di Indonesia melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Core tax juga nantinya akan sebagai reformasi sistem teknologi informasi yang dapat memudahkan pekerjaan DJP sebagai pihak otorisasi perpajakan untuk automasi proses bisnis (laman resmi DJP, 2023). Pembaruan CTAS nantinya akan dilakukan integrasi terhadap 21 proses bisnis yang diharapkan dapat mempermudah penyelesaian kewajiban wajib pajak.
Selain itu, Integrasi Informasi perpajakan nantinya akan dilakukan dalam satu aplikasi yang disebut tax payer account (TAM). Dengan adanya TAM, wajib pajak diharapkan dapat mengakses layanan perpajakan dengan mudah.
Implementasi Core tax yang sebelumnya ditargetkan DJP pada 1 Juli 2024 mundur menjadi akhir tahun 2024 dikarenakan pemerintah membutuhkan waktu untuk melakukan pengujian pada System Intergation Test (SIT) maupun Functional Verification Test (FVT). Peluncuran Core Tax ini ke depannya direncanakan akan dilakukan secara bertahap.
Info lebih lengkap di https://kantorjasaakuntanstella.com/