Beberapa waktu yang lalu Kemenkominfo memblokir banyak aplikasi atau situs yang belum mendaftar PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam Perkominfo No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah disebutkan bahwasanya setiap situs atau aplikasi yang melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia untuk mendaftar sesuai dengan peraturan yang tertulis. Lantas, apa fungsi PSE Kemenkominfo menurut Niagahoster? Mari mencari tahu jawabannya dibawah ini.
3 Fungsi PSE Kemenkominfo Menurut Niagahoster
1. Sebagai Wujud Aturan Tegas dari Pemerintah
Meski terbilang terlambat tetapi langkah pemerintah yang mengharuskan situs atau aplikasi yang melakukan kegiatan usaha secara digital harus mendaftar PSE itu perlu di apresiasi. Ini merupakan salah satu wujud ketegasan pemerintah dalam mendukung semangat industri IT 4.0.
Aturan tegas ini akan mempermudah pemilik usaha untuk memverifikasi bisnis online. Sebelumnya verifikasi entitas bisnis online hanya bisa dilakukan oleh pihak swasta, seperti polisionline.com.
2. Seharusnya PSE Komenkominfo Terintegrasi dengan Verifikasi Website Milik Entitas Bisnis yang Sebenarnya
Pada masa pendaftaran PSE Lingkup Privat terdapat kejadian unik. Kejadian unik tersebut seperti UMKM asal Jatinagor, Sumedang, yang mendaftarkan Google sebagai PSE Lingkup Privat pada Kemenkominfo. Hal ini terjadi karena platform Google yang tertera pada usahanya ternyata terintegrasi dari data yang dimasukkan saat mengajukan legalitas izin usaha melalui format Sistem Online Single Submission (OSS) yang terbaru.
Kejadian ini juga terjadi pada Niagahoster yang juga didaftarkan oleh dua perusahaan lokal. Niagahoster sendiri menjadi platform penyedia layanan yang digunakan oleh kedua bisnis tersebut. Supaya kejadian ini tidak terjadi lagi, PSE Kemenkominfo harus terintegrasi dengan verifikasi website milik entitas bisnis yang sebenarnya. Termasuk yang sudah terdaftar di HAKI, whois domain dan sebagainya.
3. Diharapkan Tidak Menyulitkan UMKM
Adanya PSE ini diharapkan bisa membuat masyarakat menjadi lebih percaya pada situs bisnis yang sudah terdaftar. Selain itu, masyarakat juga menjadi merasa aman dengan dunia digital yang selama ini dianggap banyak terjadi penipuan serta informasi palsu berkeliaran.
Seiring berjalannya waktu, alamat website bisnis akan sama penting dengan alamat fisik. Hal ini dikarenakan website isa dimanfaatkan secara maksimal untuk berbagai kebutuhan bisnis online. Mulai dari katalog produk, pemasaran online, transaksi, hingga urusan perizinan OSS yang terintegrasi dengan PSE.
Itulah 3 fungsi PSE Kemenkominfo menurut Niagahoster. Diharapkan dengan adanya PSE Kemenkominfo tidak menghambat proses digitalisasi UMKM terutama dalam hal proses pendaftaran. Proses pendaftaran harusnya lebih mudah.