Karni Ilyas, tokoh politik yang terkenal lewat acara ILC di sebuah stasiun TV swasta mendadak dipanggil dan akan diperiksa oleh Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Karni Ilyas diperiksa bersama Gories Mere, kepala BNN. Mereka diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terhadap aset tanah negara yang berlokasi di Labuan Bajo, Flores.Â
Hingga saat ini keduanya, baik Karni Ilyas ataupun Gories Mere masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Beberapa fakta menarik kemudian terkuak bersamaan dengan pemanggilan tersebut.
Daftar Isi
Fakta Pemanggilan dan Pemeriksaan Karni Ilyas
1. Pemeriksaan Dijadwalkan Tanggal 3 Desember
Pemaggilan dan pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere dijadwalkan hari ini, Rabu, 2 Desember 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Halim kepada para pewarta yang mencoba mengkonfimasi soal berita tersebut.
2. Pemanggilan dan Pemeriksaan Terkait Korupsi Tanah di Labuan Bajo

Karni Ilyas diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan korupsi terhadap tanah aset negara yang berada di wilayah Labuan Bajo, Pulau Flores, NTT. Dugaan kasus korupsi tersebut berupa pengalihan aset pemerintah sehingga mendatangkan kerugian bagi negara sebesar 3 triliun rupiah.
Tanah aset pemerintah tersebut berada di Manggarai Barat, Kerangan Torro, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Flores.
3. Sudah Dikirimkan Surat Panggilan Sebagai Saksi
Surat pemanggilan untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus korupsi tanah di Labuan Bajo tersebut sudah dikirimkan oleh pihak Kejati NTT. Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi bahwa telah diterima oleh Karni Ilyas maupun Gories Mere.
Surat panggilan pertama telah dikirmkan oleh Tipidsus Kejati NTT sebelumnya. Masih menurut Abdul Hakim, dengan sudah diterimanya surat panggilan pertama tersebut oleh para saksi seharusnya mereka akan hadir pada pemeriksaan tanggal 2 Desember 2020.
Namun jika pada pemanggilan pertama ini keduanya tidak hadir maka akan diupayakan untuk mengirimkan surat pemanggilan yang kedua.
4. Sudah Mengantongi Nama Calon Tersangka

Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Kejati NTT, Abdul Hakim juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama tersangka dugaan kasusu korupsi tersebut. Nama tersangka tersebut didapatkan dari beberapa barang bukti yang telah disita selama masa penyelidikan.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menyita uang sejumlah 140 juta rupiah. Uang tersebut diduga digunakan sebagai pelicin guna melancarkan penjualan tanah aset pemerintah di Labuan Bajo tesebut.Itulah beberapa informasi terkait pemberitaan tentang Karni Ilyas diperiksa oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi tanah di Labuah Bajo, Flores, NTT.











