InfoTimes
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement
Go To YouTube
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement
No Result
View All Result
InfoTimes
No Result
View All Result
Home Education

Guru Lakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Menengah Pertama, Apa Kemungkinan Sankinya?

ASW by ASW
15 Juni 2025
3 min read
0
Guru Lakukan Kekerasan di Lingkungan Sekolah Menengah Pertama, Apa Kemungkinan Sankinya

Dilansir dari incaberita, kasus dugaan kekerasan fisik oleh seorang guru kembali mencuat di lingkungan Sekolah Menengah Pertama dan menuai perhatian publik.

Peristiwa ini menambah daftar panjang tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa.

Meski belum diketahui secara rinci identitas pelaku maupun sekolah tempat kejadian, publik mendesak agar sanksi tegas diberlakukan.

Berdasarkan informasi yang beredar, seorang guru diduga melakukan kekerasan fisik terhadap siswa di lingkungan sekolahnya.

Insiden ini disebut terjadi saat proses pembelajaran berlangsung, ketika guru merasa tidak puas atas sikap salah satu muridnya.

Kekerasan tersebut tidak hanya mencederai fisik siswa, tetapi juga menciptakan trauma psikis yang dapat berdampak panjang terhadap perkembangan mental anak.

Beberapa rekan sejawat menyatakan bahwa guru tersebut dikenal cukup keras dalam mendidik, meskipun belum pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

Namun, tindakan yang dilakukan kali ini dinilai telah melampaui batas kewajaran seorang pendidik dalam menerapkan disiplin.

Pakar hukum pendidikan menjelaskan bahwa kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru termasuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan, termasuk di lingkungan pendidikan.

Guru yang terbukti melakukan kekerasan terhadap siswa dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Selain sanksi pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif, termasuk pencabutan sertifikasi pendidik atau pemecatan dari instansi tempat mengajar.

Dalam kasus semacam ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan melalui Dinas Pendidikan setempat.

Jika terbukti bersalah, sanksi disiplin tingkat berat dapat diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sanksi berat tersebut meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Pihak sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk segera melaporkan dan menindaklanjuti kejadian tersebut guna mencegah keresahan di kalangan siswa dan orang tua.

Dinas Pendidikan di beberapa daerah mulai menggalakkan pelatihan pengelolaan emosi dan pendekatan pedagogis kepada guru sebagai langkah preventif.

Menurut analisis pengamat pendidikan, pola kekerasan dalam dunia sekolah muncul akibat lemahnya pengawasan dan kurangnya edukasi terhadap guru mengenai perlindungan anak.

Masih banyak guru yang menganggap hukuman fisik adalah bentuk pendisiplinan, meski pendekatan tersebut telah lama dianggap usang dan tidak relevan.

Psikolog pendidikan menyebutkan bahwa kekerasan justru akan menurunkan motivasi belajar siswa serta menghambat hubungan positif antara murid dan guru.

Oleh karena itu, sekolah seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter yang mengedepankan dialog, empati, dan penguatan psikososial siswa.

Kasus ini juga menjadi cermin penting bagi instansi pendidikan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan tenaga pendidik.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pun telah menerbitkan kebijakan Merdeka Belajar yang menggarisbawahi pentingnya pembelajaran berbasis empati.

Namun implementasi kebijakan tersebut kerap terkendala oleh kultur kekuasaan di ruang kelas yang belum bergeser secara menyeluruh.

Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sipil sangat diperlukan guna mencegah kasus serupa terulang.

Dalam jangka panjang, penguatan nilai-nilai antikekerasan sejak pelatihan guru prajabatan bisa menjadi langkah preventif yang konkret dan terstruktur.

Dibutuhkan keberanian dari pihak sekolah untuk membangun budaya saling menghargai, serta menyediakan ruang aman bagi siswa untuk melaporkan tindakan kekerasan.

Jika tidak segera ditindak tegas, kejadian semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan memperparah krisis moral di lingkungan sekolah.

Kasus kekerasan guru terhadap siswa bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah profesi sebagai pendidik. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan sekadar regulasi, tetapi prinsip moral dan kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi.***

Tags: GuruKekerasanSekolah Menengah PertamaSMP
ShareTweetShare
ASW

ASW

Related Posts

Inovasi Siswa Untuk Membantu Kedaruratan Masyarakat, Raih Penghargaan dari Axioo dan Intel Indonesia pada Ajang Ai Competition 2025
Education

Inovasi Siswa Untuk Membantu Kedaruratan Masyarakat, Raih Penghargaan dari Axioo dan Intel Indonesia pada Ajang Ai Competition 2025

11 Oktober 2025
Les Privat Tren, Statistik, dan Prospeknya di Indonesia
Education

Les Privat: Tren, Statistik, dan Prospeknya di Indonesia

12 Juli 2025
Biografi Vania Winola Pendidikan dan Prestasi
Education

Biografi Vania Winola: Pendidikan dan Prestasi

19 Juni 2025
Biodata Peserta COC Ruangguru Season 2 Batch 1
Education

Biodata Peserta COC Ruangguru Season 2 Batch 1

19 Juni 2025
Masih Relevankah Kekerasan Fisik pada Sistem Pendidikan SMP di Indonesia
Education

Masih Relevankah Kekerasan Fisik pada Sistem Pendidikan SMP di Indonesia?

15 Juni 2025
Prof. Khoirul Anwar
Education

Prof. Khoirul Anwar Resmi Menjadi Rektor UMG Periode 2025-2029

25 Maret 2025
Next Post
Biodata Peserta COC Ruangguru Season 2 Batch 1

Biodata Peserta COC Ruangguru Season 2 Batch 1

Biografi Vania Winola Pendidikan dan Prestasi

Biografi Vania Winola: Pendidikan dan Prestasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Vivin Kartikas, Wanita Hoki Dapat Tiket Konser Coldplay Gratis

Vivin Kartika Sari, Wanita Hoki Dapat Tiket Konser Coldplay Gratis

30 November 2023
Review OPPO Reno 6

Review OPPO Reno 6, Smartphone Cantik dengan OASE Sticker

3 Agustus 2021
Kiprah 19 Tahun Joglosemar Melayani Para Pelanggan

Kiprah 19 Tahun Joglosemar Melayani Para Pelanggan

5 Juni 2024
Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Popular Stories

  • Review FTL Gym, Tempat Gym yang Cocok untuk Orang Kantoran

    Review FTL Gym, Tempat Gym untuk Orang Kantoran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Plimsoll Mark pada Kapal? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang di Woilo Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Dibalik Kosongnya Stok Iphone 11 128gb di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelemahan Usaha Barbershop Tanpa Franchise

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
InfoTimes

© 2024 - InfoTimes | All Right Reserved

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Pasang Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement

© 2024 - InfoTimes | All Right Reserved