InfoTimes
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement
Go To YouTube
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement
No Result
View All Result
InfoTimes
No Result
View All Result
Home Business

Pemeriksaan Pajak berdasarkan PMK 15/2025

ASW by ASW
25 Maret 2025
2 min read
0
Kantor Jasa Akuntan Stella Konsultan Pajak Tangerang, Serpong dan Alam Sutera rev

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Februari 2025 yang lalu. Dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan.

Dengan diterbitkan nya PMK 15 tahun 2025 ini sekaligus mencabut PMK 17/2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 18/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan PMK 256/20214 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Buni dan Bangunan yang belum menampung penyesuaian sehingga perlu diganti.

Ketentuan peralihan dalam PMK 15/2025 mengatur pada saat Peraturan Menteri ini berlaku pemeriksaan terhadap jenis pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan yang di mulai sebelum belakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai untuk proses penyelesaian Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 17/2013 dan PMK 18/2021.

Untuk pemeriksaan terhadap jenis Pajak Bumi dan Bangunan yang belum selesai untuk proses penyelesaian pemeriksaan diatur dalam PMK 256/PMK.03/2014 serta administrasi pemeriksaan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 15/2025.

Pasal 2 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Lengkap, pemeriksaan terfokus atau pemeriksaan spesifik.

Pasal 6 Perubahan jangka waktu pemeriksaan yaitu 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap, 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus dan 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik. Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Perpanjangan jangka waktu pengujian terkait wajib pajak dalam satu group atau terindikasi melakukan transfer pricing atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan diperpanjang jangka waktu paling lama 4 bulan.

Info lebih lengkap kunjungi https://kantorjasaakuntanstella.com/

ShareTweetShare
ASW

ASW

Related Posts

Kenapa Kitchen Set Mahal Ini Alasan yang Perlu Anda Ketahui
Business

Kenapa Kitchen Set Mahal? Ini Alasan yang Perlu Anda Ketahui

17 Juli 2026
Ingin Furniture Custom Berkualitas Pilih Workshop Furniture Seperti Ini
Business

Ingin Furniture Custom Berkualitas? Pilih Workshop Furniture Seperti Ini

16 Juli 2026
10 Rekomendasi Tukang Taman Surabaya Barat Terbaik
Business

10 Rekomendasi Tukang Taman Surabaya Barat Terbaik

3 Juli 2026
Estimasi Biaya Buat Web Compro Sederhana
Business

Estimasi Biaya Buat Web Compro Sederhana

25 Juni 2026
Perbedaan Pelet 781-1 dan 781-2
Business

Perbedaan Pelet 781-1 dan 781-2

19 Juni 2026
Cara Menjadi Freelance SEO Content Writer
Business

Cara Menjadi Freelance SEO Content Writer

3 Juni 2026
Next Post
Prof. Khoirul Anwar

Prof. Khoirul Anwar Resmi Menjadi Rektor UMG Periode 2025-2029

Resep Jamur ala Sego Njamoer

Resep Jamur ala Sego Njamoer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Apa Benar Kamera iPhone 11 Pro Max Sebagus Itu

Apa Benar Kamera iPhone 11 Pro Max Sebagus Itu?

4 Januari 2025
Pengalaman Bawa Kucing Naik Pesawat

Pengalaman Bawa Kucing Naik Pesawat

14 Januari 2025
Pengalaman Bertamasya Bersama Papa di Hongkong

Pengalaman Bertamasya Bersama Papa di Hongkong

21 Mei 2025
Seedbacklink
Banner BlogPartner Backlink.co.id

Popular Stories

  • Review FTL Gym, Tempat Gym yang Cocok untuk Orang Kantoran

    Review FTL Gym, Tempat Gym untuk Orang Kantoran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Plimsoll Mark pada Kapal? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mendapatkan Uang di Woilo Terbaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Menarik Dibalik Kosongnya Stok Iphone 11 128gb di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelemahan Usaha Barbershop Tanpa Franchise

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
InfoTimes

© 2024 - InfoTimes | All Right Reserved

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • FAQ
  • Pasang Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Business
  • Tech
  • Lifestyle
  • Health
  • Travel
  • Film
  • Jasa Content Placement

© 2024 - InfoTimes | All Right Reserved