Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Februari 2025 yang lalu. Dengan adanya peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemeriksaan pajak termasuk pemeriksaan pajak bumi dan bangunan.
Dengan diterbitkan nya PMK 15 tahun 2025 ini sekaligus mencabut PMK 17/2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 18/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan PMK 256/20214 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Buni dan Bangunan yang belum menampung penyesuaian sehingga perlu diganti.
Ketentuan peralihan dalam PMK 15/2025 mengatur pada saat Peraturan Menteri ini berlaku pemeriksaan terhadap jenis pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan yang di mulai sebelum belakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai untuk proses penyelesaian Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PMK 17/2013 dan PMK 18/2021.
Untuk pemeriksaan terhadap jenis Pajak Bumi dan Bangunan yang belum selesai untuk proses penyelesaian pemeriksaan diatur dalam PMK 256/PMK.03/2014 serta administrasi pemeriksaan yang dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 15/2025.
Pasal 2 Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Lengkap, pemeriksaan terfokus atau pemeriksaan spesifik.
Pasal 6 Perubahan jangka waktu pemeriksaan yaitu 5 bulan untuk pemeriksaan lengkap, 3 bulan untuk pemeriksaan terfokus dan 1 bulan untuk pemeriksaan spesifik. Jangka waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan paling lama 30 hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Perpanjangan jangka waktu pengujian terkait wajib pajak dalam satu group atau terindikasi melakukan transfer pricing atau transaksi khusus lain yang terindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan diperpanjang jangka waktu paling lama 4 bulan.
Info lebih lengkap kunjungi https://kantorjasaakuntanstella.com/