Berikut uraian lengkap mengenai kondisi darurat sampah di Kabupaten Kudus yang ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Kudus (sering disingkat DLH Kudus), dengan data-lapangan dan fakta terkini.
Daftar Isi
1. Situasi Darurat Sampah di Kudus
DLH Kudus menghadapi kondisi yang digambarkan sebagai darurat sampah di kabupaten tersebut. Beberapa fakta kunci:
- Pada Januari tahun 2025, sejumlah warga dan penyedia jasa pengangkut sampah melakukan aksi unjuk rasa karena tidak bisa membuang sampah ke TPA Tanjungrejo sejak sekitar 15 Januari 2025 akibat penutupan atau segel lokasi tersebut.
- Persoalan ini membuat sampah rumah tangga menumpuk, dan sebagian masyarakat mulai membuang sampah sembarangan ke aliran sungai dan tempat-tidak resmi.
- Sebuah artikel menyebut bahwa “Kudus darurat sampah” dan berpotensi kehilangan citra sebagai kota bersih, karena tumpukan sampah ditemukan di jalan-jalan, pasar, dan pemukiman.
- Volume timbulan sampah di Kudus disebut mencapai ± 170 ton per hari pada Februari 2025.
2. Penyebab Utama Persoalan
Beberapa penyebab yang teridentifikasi dalam pengelolaan sampah di Kudus, dari data riset dan laporan masyarakat:
- TPA Tanjungrejo yang dipakai sejak lama (luas 5,25 hektare sejak tahun 1983) dianggap tidak lagi layak sebagai tempat akhir pembuangan karena kapasitas penuh atau lokasi bermasalah.
- Kinerja pengelolaan oleh DLH/PKPLH (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup) dinilai belum optimal; salah satu makalah menyebut bahwa pengelolaan sampah di Kudus menjadi masalah sosial akibat pertumbuhan penduduk dan industri yang cepat.
- Kesadaran dan perilaku masyarakat terkait pemilahan sampah dari sumber masih rendah, sehingga banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik. Dari riset disebut bahwa pada tahun 2023 timbulan sampah 159.061 ton/tahun dengan penanganan hanya 58,65 %.
- Infrastruktur dan fasilitas pengolahan sampah belum memadai untuk menangani volume yang besar; contohnya TPA‐penuh dan perlu lokasi sementara penampungan.
3. Dampak di Lapangan
Akibat dari kondisi tersebut, muncul berbagai dampak nyata:
- Tumpukan sampah di titik‐titik publik, lingkungan pemukiman, dan pasar yang menimbulkan bau, visual buruk, dan potensi kesehatan masyarakat.
- Gangguan terhadap penyedia jasa pengangkut sampah (bentor, motor roda tiga) yang tidak bisa menjalankan tugas karena TPA ditutup.
- Peningkatan risiko pencemaran aliran sungai serta potensi penyakit lingkungan karena sampah dibuang sembarangan.
- Tekanan pada pemerintah daerah untuk segera menyediakan lokasi penampungan sementara dan memperbaiki sistem pengelolaan. Pemerintah memilih lokasi sementara bekas kantor LH lama di Jalan Agil Kusumadya untuk penampungan sementara.
4. Upaya dan Program Penanganan oleh DLH Kudus
DLH Kudus dan pemkab setempat sudah mulai melakukan berbagai langkah penanganan:
- Penerapan kebijakan pemilahan sampah rumah tangga: warga wajib pilah sampah organik, anorganik, residu; rumah tangga yang tidak pilah bisa tidak diangkut sampahnya. Mulai diberlakukan sejak 17 Februari 2025.
- Pendirian dan pengoperasian Pusat Daur Ulang (PDU) berkapasitas 10 ton untuk mengolah sampah.
- Program kerjasama dengan pihak swasta: misalnya dengan Djarum Foundation melalui “Kudus Asik” untuk mengolah sampah organik mitra menjadi kompos.
- Bantuan sarana: 26 bentor dan 1.320 tempat sampah didistribusikan kepada desa/kelurahan agar pengelolaan di tingkat lokal diperkuat.
5. Tantangan yang Masih Harus Diatasi
Walaupun sudah ada upaya, masih ada hambatan besar:
- Pemulihan kapasitas TPA Tanjungrejo dan penanganan limbah akhir masih belum tuntas — lokasi sementara hanya solusi jangka pendek.
- Angka timbulan sampah besar: meskipun data persis untuk 2025 belum banyak, volume harian ~170 ton menunjukkan beban besar.
- Persentase pengelolaan masih rendah: misalnya data 2023 menunjukkan hanya ~58,65 % dari timbulan ditangani.
- Perilaku masyarakat dan sistem pemilahan masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
- Perlu kolaborasi lebih kuat antara pemerintah, swasta, masyarakat desa, dan teknologi pengolahan agar sistem pengelolaan sampah menjadi berkelanjutan.
Itulah beberapa fakta dan data di lapangan mengenai Kudus darurat sampah. DLH Kudus kini menghadapi situasi darurat sampah yang nyata di Kabupaten Kudus. Beberapa faktor seperti kapasitas TPA yang terbatas, volume sampah harian yang tinggi, dan pengelolaan yang belum optimal telah memunculkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat. Namun, sudah terdapat berbagai upaya melalui kebijakan pemilahan, pusat daur ulang, dan kolaborasi swasta-masyarakat. Untuk mencapai kondisi yang stabil dan bersih, dibutuhkan percepatan penanganan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pembenahan infrastruktur pengolahan limbah secara menyeluruh.















